Struktur Organisasi
Ketua Pengadilan:
1.
Menyelenggarakan
administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
2.
Melakukan pengawasan
secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan
yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
3.
Sebagai kawal depan
Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
o
Penyelenggaraan
peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan,
Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
o
Masalah-masalah yang
timbul
o
Masalah tingkah laku/
perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah
hukumnya
o
Masalah eksekusi yang
berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah
Agung Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar
dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas
perkara
o
Menetapkan panjar
biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat
mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
Wakil Ketua Pengadilan :
Membantu
Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang,
pelaksanaannya serta pengorganisasiannya Mewakili ketua bila berhalangan
Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua Melakukan pengawasan intern untuk
mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja
dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada
ketua
Hakim
Hakim
Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas
utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua
perkara yang diajukan kepadanya Dalam perkara perdata, hakim harus membantu
para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan
rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Panitera
Kedudukan
Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan Panitera dengan dibantu oleh Wakil
Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat
mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku
daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan
surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan Membuat salinan putusan
Menerima dan mengirimkan berkas perkara Melaksanakan eksekusi putusan perkara
perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang
ditentukan
Wakil
Panitera
Membantu
pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka
panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya Membantu Panitera didalam
membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat
laporan periodik Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya
Panitera Muda
Membantu
pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka
panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya Membantu Panitera dalam
menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai
dengan bidangnya masing-masing
Panitera Pengganti
Membantu
Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan
tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
Sekretaris
Sekretaris
Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
Wakil Sekretaris
Membantu
tugas pokok Sekretaris
Kepala sub - Bagian Umum
Memberikan
pelayanan guna terciptanya proses peradilan Menangani surat keluar dan surat
masuk yang bukan bersifat perkara
Kepala sub - Bagian Keuangan
Menangani
masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran,
anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar
perkara pengadilan
Kepala sub - Bagian Kepegawaian
Kedudukan
Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang: Menangani
keluar masuknya pegawai Menangani pensiun pegawai Menangani kenaikan pangkat
pegawai Menangani gaji pegawai Menangani mutasi pegawai Menangani tanda
kehormatan Menangani usulan/ promosi jabatan, dll
Jurusita
Jurusita
bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua
Majelis Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran,
protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan Jurusita melakukan penyitaan
atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jurusita membuat berita acara penyitaan,
yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait
http://www.pn-tulungagung.go.id/struktur-organisasi/artikel/informasi/struktur-organisasi
0 Comments