BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang sangat membantu masyarakat Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh program ini. Memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung dan besaran iuran BPJS Kesehatan per September 2025 sangat penting agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik.
21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per September 2025:
- Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan NAPZA, termasuk narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
- Perawatan perataan gigi (ortodonti), termasuk kawat gigi, karena dianggap sebagai layanan estetika.
- Masalah kesuburan, seperti perawatan infertilitas dan program kehamilan berbantuan.
- Layanan kosmetik dan bedah plastik, kecuali untuk kasus yang berhubungan dengan kecelakaan atau kelainan bawaan yang mengakibatkan fungsi tubuh terganggu.
- Perawatan yang tidak terbukti secara medis efektif, misalnya pengobatan alternatif atau tradisional yang tidak direkomendasikan oleh dokter.
- Penyakit atau cedera akibat perbuatan sengaja untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.
- Penyakit akibat bencana alam atau wabah penyakit yang dinyatakan sebagai bencana nasional.
- Penyakit akibat peperangan.
- Pelayanan kesehatan di luar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Layanan yang tidak sesuai dengan prosedur medis atau yang dilakukan di luar rekomendasi dokter.
- Pelayanan di luar negeri.
- Perawatan cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh PT Jasa Raharja, termasuk biaya rehabilitasi medik.
- Vaksinasi yang tidak termasuk dalam program pemerintah, seperti vaksin HPV atau flu, kecuali ada kebijakan khusus.
- Kelainan atau cacat bawaan, kecuali yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan lebih lanjut.
- Gangguan kesehatan atau cedera akibat tindak kriminal, seperti tawuran atau perkelahian.
- Perawatan gigi palsu dan alat bantu pendengaran, kecuali dengan indikasi medis tertentu.
- Perawatan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS, kecuali untuk kasus yang berhubungan dengan ibu hamil.
- Pelayanan yang berkaitan dengan estetika, termasuk operasi kantung mata dan pengencangan kulit.
- Pelayanan yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
- Layanan akupunktur tanpa surat rekomendasi dokter.
- Tindakan medis tanpa indikasi medis yang jelas.
Iuran BPJS Kesehatan per September 2025
Untuk tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan per September 2025 adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (pemerintah mensubsidi sebesar Rp7.000, sehingga yang dibayar peserta hanya Rp35.000).
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta terlambat membayar, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan baru bisa aktif kembali setelah melunasi tunggakan.
Memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung dan iuran yang harus dibayarkan dapat membantu Anda merencanakan keuangan dan kesehatan keluarga dengan lebih baik. Pastikan selalu membayar iuran tepat waktu dan gunakan fasilitas BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
0 Comments